Pengumuman Wajib Upload Ulang Berkas di SSCN bagi Pelamar

Info Pendaftaran CPNS 2017 - Masa Pendaftaran CPNS 2017 sudah memasuki pertengahan bulan baik itu Kementerian Hukum dan Ham dan Mahkamah Agung. Begitu besar animo masyarakat yang ingin mendaftar menjadi abdi negara ini. Humas BKN, Disampaikan kepada publik bahwa sehubungan dengan proses seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih berlangsung hingga 31 Agustus 2017 (bagi pelamar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan 26 Agustus 2017 (bagi pelamar Mahkamah Agung), Pemerintah lewat Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) men gimbau kepada 18.387 Pelamar untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan lamaran.

Berdasarkan konfirmasi tim verifikator Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat 18.387 pelamar yang dokumen-nya tidak dapat dibaca oleh sistem. Berkas persyaratan yang tidak terbaca seperti ijazah. Melalui portal SSCN BKN telah disampaikan list pelamar yang harus melakukan upload berkas/dokumen kembali via https://sscn.bkn.go.id/file_ulang. Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.

Berikut Petikan Pengumuman yang terdatat di SSCN :

PENGUMUMAN
Sehubungan dengan proses seleksi administrasi CPNS, ditemukan beberapa berkas/file persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca dikarenakan image/dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files). Oleh karena itu maka beberapa pelamar berikut diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan tersebut. Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran. Demikian untuk dimaklumi.

Hingga Senin (14/8/2017) pukul 10.16 WIB, jumlah pelamar sudah mencapai 661.564 orang, yang terdiri dari 641.766 pelamar formasi yang tersedia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 19.798 pelamar formasi yang tersedia pada Mahkamah Agung.

Source: http://expocpnsbumn.blogspot.com