Bebas Visa Jepang bagi WNI pemegang E-Paspor


Seperti telah disampaikan pada 30 September lalu, bahwa Bebas VISA bagi WNI pemegang e-paspor, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, akan secara aktif diberlakukan mulai 1 Desember 2014.

    Dengan terwujudnya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pariwisata Jepang yang mentargetkan 20 juta wisatawan ke Jepang, sebagai strategi pertumbuhan Jepang, dan utamanya dapat berperan besar dalam upaya mempererat hubungan Jepang-Indonesia.

1. TARGET
    Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan.

2. BUKTI REGISTRASI BEBAS VISA
Tujuan Perjalanan : kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
Durasi masa tinggal : 15 hari
Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
Biaya : gratis
Proses Registrasi : 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya)
3. TATA CARA REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN
(1) Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atauDOC) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3) Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
(4) Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
4. PERHATIAN
(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
(2) Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta unjuk tiket pulang-pergi maupun tiket menuju Negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
(4) Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN E-PASPOR SESUAI STANDAR ICAO
(SAMPUL)
Source: http://lowonganmagangjepang.blogspot.com